BARON4D – Perpres Baru TKDN Bakal Lebih Mudahkan Pabrikan Otomotif, Ini Alasannya

author
1 minute, 41 seconds Read
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2028, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat memperkuat aturan sebelumnya terkait mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita Perpres baru ini akan bersifat lebih affirmatif, progresif, dan juga agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningaktan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini affirmative, ini progresif, dan agresif yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk melakukan pemindaan, dan untuk memperluas pasar,” jelas Agus, saat memberikan sambutan di acara peluncuran Polytron G3 di Kempinski, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menteri Agus juga menyampaikan, salah satu penguatan dari Perpres baru ini ada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada di aturan sebelumnya.

Aturan baru itu menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Langkah ini, menurut Agus, adalah bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.

“Kami di Kemenperin sedang atau sudah memulai pembahasan yang kalau saya sebut upaya kita, upaya Kemenperin, untuk melakukan reformasi TKDN,” tegasnya.


2 dari 2 halaman

Strategi Reformasi TKDN

Saat ini pihak Kemenperin juga menyatakan, langkah ini merupakan strategi untuk mereformasi tata cara penghitungan sertifikat TKDN, mereformasi bisnis proses TKDN.

Selain itu, hal ini merupakan sumbangsih atau kontribusi dari pihak kementerian dalam upaya pemerintah secara lebih luas, yang sekarang sedang membahas kaitannya dengan deregulasi.

“Jadi nanti kalau ini sudah diketok sebagai regulasi, harapan kami dan kami yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, tidak boleh lebih mudah, tapi harus mudah. Cepat, tidak boleh lebih cepat, tapi harus cepat dan murah. Mudah, cepat, dan murah,” tukas Agus.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *