BARON4D – Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

author
1 minute, 26 seconds Read
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Program pemutihan ini, meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk.

Disitat dari Antara, program ini bakal berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑498 Jakarta serta HUT ke‑80 Republik Indonesia.

Secara khusus, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan warga pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke‑498 Jakarta. Pasalnya, terdapat wacana pelaksanaan program dalam satu hari khusus pada tanggal tersebut.

Tujuan dan sasaran

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.


2 dari 2 halaman

Mekanisme pelaksanaan

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

– Kantor Samsat reguler

– Samsat Keliling

– Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.

Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.

Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *