BARON4D – Periklindo Berharap Ada Kepastian Soal Insentif Motor Listrik

author
1 minute, 23 seconds Read
Promo Beli Motor Listrik Yadea di IIMS 2025, Bisa Dapat Hadiah Langsung (Arief A/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta – Rencana pemberian insentif untuk motor listrik, resmi diumumkan untuk ditunda akibat kondisi global. Padahal, dengan adanya subsidi terkait pembelian roda dua listrik ini, penjualan bisa meningkat.

Ketua Umum Perhimpunan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko berharap, kepastian terkait insentif motor listrik dari pemerintah ini bisa segera diputuskan.

“Ya itu, kita berharap ya tetap subsidi dalam bentuk yang seperti kemarin. Direct ya (langsung), Rp 7,5 juta dan Rp 10 juta untuk konversi,” jelas Moeldoko, saat pembukaan PEVS 2025, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Namun, Moeldoko mengatakan, jika pemerintah memiliki skema lain terkait insentif motor listrik, maka pihak asosiasi kendaraan bertenaga listrik ini juga akan menerima keputusan yang diambil oleh pemerintah.

“Kita juga terima, mungkin dialihkan ke PPN, bisa diterima. Yang penting segera ada kepastian, dunia usaha menunggu itu,” jelas Moeldoko.

Sementara itu, saat ditanya terkait diskusi dengan pemerintah, pihak Periklindo memang menyatakan belum dilibatkan.

“Kita tunggu, khususnya kita menunggu karena ini masih dibicarakan di internal pemerintah,” pungkasnya.


2 dari 2 halaman

Kebijakan Tarif Resiprokal

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif yang diberikan untuk pembelian motor listrik tertunda karena adanya kebijakan tarif resiprokal yang hendak diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara,” ujarnya, disitat dari Antara.

Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *